AKP Reza Diperiksa KPK, Wakapolri: Itu Urusannya KPK

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2018 | 19:09 WIB
AKP Reza Diperiksa KPK, Wakapolri: Itu Urusannya KPK
CdM Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2018 yang juga Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin (memakai jaket), bersama para atlet pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018). [Suara.com/Rizki Nurmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan institusi Polri tidak ikut campur terkait pemeriksaan anggotanya yang juga mantan ajudan eks Ketua DPR Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sedianya memeriksa Reza pada, Senin (15/1/2018) lalu, sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Namun, Reza tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK setelah Reza mangkir dari pemanggilan sebelumnya, Rabu (10/1/2018).

"Itu urusannya KPK. Itu terserah KPK (memeriksa AKP Reza Pahlevi)," ujar Syafruddin, singkat, ditemui saat meninjau Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Baca Juga: Asian Games 2018: Pemerintah Targetkan 1 Emas, PBSI Incar Dua

AKP Reza Pahlevi menjadi satu dari sekian orang yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, KPK juga mencegah Achmad Rudyansyah dan Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan.

Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).

Foto: Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1). [Suara.com/Oke Atmaja]

Baca Juga: CdM: Asian Games 2018 Harus Jadi Momen Kebangkitan Bulutangkis

Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI