Fredrich Yunadi batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo, hari ini.
Tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto itu kemudian menceritakan apa yang terjadi di dalam ruangan tadi. Dia bilang cuma duduk dan minum air.
"Ya nggak jadi, coba tanya mereka (penyidik). Kenapa nggak jadi. Saya cuma duduk saja, minum air. Duduk, minum air perut kembung, gitu aja," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Awal pekan lalu, sebelum diperiksa KPK, Fredrich bereaksi keras.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap proses advokat," kata Fredrich.
Menurut dia KPK sudah melecehkan putusan Pasal 16 Undang-Undang Advokat jo putusan MK RI Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
"Mereka tidak ada bukti dan saya mendengar berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua. Saya ada di rumah sakit dan kebetulan saya di check up kemudian datang dijemput (KPK)," ucap Fredrich.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto itu kemudian menceritakan apa yang terjadi di dalam ruangan tadi. Dia bilang cuma duduk dan minum air.
"Ya nggak jadi, coba tanya mereka (penyidik). Kenapa nggak jadi. Saya cuma duduk saja, minum air. Duduk, minum air perut kembung, gitu aja," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Awal pekan lalu, sebelum diperiksa KPK, Fredrich bereaksi keras.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap proses advokat," kata Fredrich.
Menurut dia KPK sudah melecehkan putusan Pasal 16 Undang-Undang Advokat jo putusan MK RI Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
"Mereka tidak ada bukti dan saya mendengar berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua. Saya ada di rumah sakit dan kebetulan saya di check up kemudian datang dijemput (KPK)," ucap Fredrich.
KPK menetapkan Fredrich menjadi tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.