Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustadz Zulkifli Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian serta suku agama ras dan antargolongan, Kamis (18/1/2018).
"Besok dipanggil untuk diperiksa. Tapi belum ada konfirmasi kedatangan," kata Kepala Unit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, hari ini.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, dengan tuduhan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli di sebuah masjid di Jakarta, yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial.