MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP

Rabu, 17 Januari 2018 | 16:50 WIB
MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penganut Kepercayaan di KTP
Konferensi Pers MUI perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang Aliran Kepercayaan, Rabu (17/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang membolehkan pencantuman “Pengkhayat Kepercayaan” pada kolom agama di KTP, dinilai sebagai keputusan demokratis.

Namun, Majelis Ulama Indonesia justru menyesalkan keputusan itu yang termaktub dalam Putusan MK nomor 97/PPU/-XIV/2016.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda mengatakan, putusan tersebut melukai perasaan umat agama Islam.

Baca Juga: Pemecatan OSO Dianggap Kejahatan Terstruktur

Sebab, Basri merasa melalui keputusan MK itu, agama yang dianutnya disejajarkan dengan aliran kepercayaan—yang notabene sistem religi asli Indonesia.

"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujar Basri dalam jumpa pers di gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Basri mengklaim, MK seharusnya menyandarkan keputusannya pada sensitivitas masyarakat sehingga putusannya objektif, dan aspiratif.

Walau mengkritik putusan MK, Basri mengklaim MUI tetap menghormati perbedaan keagamaan, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara.

"MUI menyetujui pelaksanaan HAM dalam hukum dan pemerintahan. Karenanya, kami  mengusulkan  kepada pemerintah, membuat kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ di KTP,” usulnya.

Baca Juga: Video Klip Dianggap Kelewat Vulgar, Apa Kata Denada?

Menurutnya, pembuatan kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ pada KTP khusus penganut aliran kepercayaan adalah solusi terbaik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI