Suara.com - Cahyono Adhi Satriyanto, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah , diringkus Badan Narkotika Nasional.
Ia dibekuk BNN karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
"Ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas ll B Purworejo Jateng," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, , Rabu (17/1/2018).
Ia mengungkapkan, Sancai memberikan uang hasil mengedarkan narkoba kepada Cahyono melalui transfer bank.
Baca Juga: CdM: Asian Games 2018 Harus Jadi Momen Kebangkitan Bulutangkis
Sancai menggunakan dua rekening untuk mentransfer uang kepada Cahyono, yakni melalui nomor rekening milik SUH dan SUN.
BNN, kata Buwas—akronim beken Budi—menjerat Cahyono memakai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Cahyono ditangkap petugas BNN saat sedang bertugas di dalam Rutan Kelas II Purworejo pada Senin (15/1).
Penangkapan Cahyono merupakan pengembangan dari kasus narkoba Sancai dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Pemimpin dan Jubir KPK Balik Tantang Fredrich Yunadi
Berdasarkan penelusuran petugas, ditemukan aliran dana dari Sancai ke rekening Cahyono.
"Aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500 000," jelas Buwas.
Petugas BNN juga menangkap SUH dan SUN yang berperan menyediakan rekening kepada Sancai. SUN ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan SUN diringkus di Cilacap.
Dalam kasus ini, Cahyono dan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor a Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.