Terlibat Cuci Uang Hasil Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Dibekuk

Rabu, 17 Januari 2018 | 15:57 WIB
Terlibat Cuci Uang Hasil Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Dibekuk
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500 000," jelas Buwas.

Petugas BNN juga menangkap SUH dan SUN yang berperan menyediakan rekening kepada Sancai. SUN ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan SUN diringkus di Cilacap.

Dalam kasus ini, Cahyono dan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor a Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: CdM: Asian Games 2018 Harus Jadi Momen Kebangkitan Bulutangkis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI