Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mempersilakan Fredrich Yunadi—mantan pengacara terdakwa kasus korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto—melaporkan dirinya ke aparat kepolisian.
Basaria mengakui tak memedulikan rencana tersangka kasus dugaan mengahalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut untuk melaporkan dirinya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Silakan saja (lapor ke polisi)," kata Basaria saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga: 150 Satpol PP Dikerahkan Jaga Museum Bahari agar Tak Dicuri
Jawaban serupa juga disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan, dia dan KPK lebih memilih fokus dalam menangani kasus korupsi.
"KPK fokus saja pada penanganan perkara. Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silakan saja," kata Febri.
Febri meminta Yunadi menyerahkan bukti ataupun memberikan penjelasan kepada penyidik KPK, bila memang yakin tak terlibat dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
Apalagi Febri meyakini, KPK memunyai bukti kuat dan cukup untuk menjerat Yunadi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Yunadi berencana melaporkan Basaria dan Febri ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diciduk Waria, Maling HP Nangis Ketakutan
Yunadi tak bisa menerima sangkaan KPK, yakni merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto di RS Medika Permata Hijau. Bekas pengacara Novanto itu juga membantah memesan satu lantai di RS yang sama.