Suara.com - KPK mengingatkan anggota baru kabinet Jokowi-JK untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menyatakan seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN.
"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet. KPK berharap, sesuai UU No 28/1999, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (17/12018).
Baca Juga: Banyak Perempuan Butuh Cokelat Saat Haid, Ini Alasannya
Febri mengatakan, pelaporan LHKPN dapat lebih mudah dilakukan melalui e-LHKPN, yakni lembaran di laman daring.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat kepada publik, sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," katanya.
Selain itu, karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, maka juga berlaku ketentuan tentang gratifikasi.
"Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," tegasnya.
Namun, jika tak bisa langsung ditolak, maka setiap pemberian itu harus dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Dilatih Bima Sakti, Timnas U-19 Mulai Kumpul Bulan Depan
“Paling lambat 30 hari kerja setelah pemberian itu diterima harus dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.