Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mengatur keberadaan becak di Jakarta. Meski Pemerintah DKI sebelumnya melarang keberadaan becak.
Anies beralasan, faktanya masih ada becak di beberapa daerah di Jakarta Utara. Penarik becak main kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP jika ada razia.
"Ini bukan kebijakan mendatangkan becak (baru), ini adalah kebijakan untuk mengatur becak yang nyatanya ada di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Menurut Anies masih ada ribuan becak di Jakarta, mereka tergabung dalam Serikat Becak Jakarta. Bercak-bercak tersebut masih beroperasi di daerah Teluk Gong, Tanah Pasir, Jelambar, Pejagalan, Muara Baru, Pademangan, Koja, Semper, Cilincing, Kalibaru, dan Tanjung Priok.
Baca Juga: Anies-Sandi Merasa Wujudkan Kontrak Politik Setelah Izinkan Becak
"Faktanya (becak masih) ada dan selama ini mereka kejar-kejaran, kasian hanya jadi korban" katanya.
Atas dasar tersebut Anies ingin mengatur keberadaan becak di perkampungan Jakarta. Menurutnya, masih ada warga yang membutuhkan jasa tukang becak di Ibu Kota.
"Memang warganya merasa membutuhkan sebagai angkutan lingkungan, di situ kemudian digunakan. Tapi jangan membayangkan becak berada di jalan-jalan pusat Jakarta, tidak ada rencana itu," katanya.
"Dengan begitu, harapannya Jakarta sebagai tempat untuk semua, bukan Jakarta untuk sebagian orang saja," tambah Anies.
Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Terkait hal tersebut, Anies masih mencari solusi. Untuk aturannya dia berencana membuat Peraturan Gubernur, sehingga tukang becak di perkampungan tidak lagi harus kejar-kejaran dengan petugas.
Baca Juga: Cerita Kejayaan Becak hingga Diberangus dari Jakarta
"Bahwa pengaturan ini adalah pengaturan untuk membuat Jakarta lebih baik, bukan penambahan. Saya sampaikan becak seperti juga moda transportasi lain kerja berdasarkan supply and demand," katanya.