Suara.com - Seorang terapis bernama Dewi Noyanti (36) dibekuk polisi, karena membunuh bayi berkelamin laki-laki yang dikandungnya melalui aborsi paksa.
Alasan Dewi menggugurkan jabang bayi yang berusia 7 bulan itu, karena merupakan hasil hubungan badan dengan pria lain.
"Berdasarkan pengakuan pelaku (Dewi), dia menggugurkan kandungannya sengaja karena diduga hasil hubungan gelap. Tentu saja dia merasa menyesal,'' kata Kapolsek Kemayoran Komisaris Saiful saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).
Baca Juga: Ini Daftar Kejuaraan yang Jadi Skala Prioritas PBSI di 2018
Saiful menceritakan, Dewi mengonsumsi pil cytotec untuk menggugurkan bayinya. Dewi mengakui mengetahui perihal pil itu setelah mendapat informasi dari internet.
"Obat itu dibeli secara ilegal di Pasar Pramuka," kata Saiful.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi ditemukan mayat bayi di tempat sampah di kawasan Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018). Lokasi penemuan mayat bayi itu tak jauh dari kerja Dewi sebagai terapis.
Saiful juga menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri apakah ada kegiatan prostitusi di panti pijat tersebut.
"Kami akan melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan prostitusi," kata dia.
Baca Juga: Dipecat Kader Hanura Sebagai Ketum, Begini Pembelaan OSO
Atas perbuatannya itu, Dewi dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 342 KUHP tentang Pembunuhan Anak dengan ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun penjara.