Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya batal memeriksa Menteri Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi Muhammad Nasir, Rabu (17/1/2018).
Sejatinya, Nasir dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baiknya melalui pesan elektronik.
"Tidak jadi (diperiksa hari ini)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Kebakaran, Anies Libatkan Pakar untuk Perbaikan Museum Bahari
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan, Menteri Nasir tidak bisa memenuhi panggilan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Nasir juga meminta agar agenda pemeriksaanya ditunda.
"Iya (minta tunda pemeriksaan). Beliau sedang ada tugas," kata Roberto.
Namun, Roberto belum bisa menentukan jadwal ulangan pemeriksaan Nasir.
Melalui Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Polaris Siregar, Nasir melaporkan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).
Baca Juga: Nikita Mirzani Malas Tanggapi Laporan Farhat Abbas
Kasus penghinaan itu disampaikan melalui pesan aplikasi Whatsapp yang berasal dari nomor misterius. Dalam pesan itu, Nasir dituduh sebagai keturunan anggota Partai Komunis Indonesia.