Sayat Leher Bayi Sendiri, Wajah Yuninda saat Ditangkap Mengerikan

Rabu, 17 Januari 2018 | 12:47 WIB
Sayat Leher Bayi Sendiri, Wajah Yuninda saat Ditangkap Mengerikan
Ilustrasi penemuan mayat bayi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sedang memeriksa kejiwaan pembantu rumah tangga bernama Yuninda (21), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

"Yang bersangkutan (Yuninda) masih kami periksa ke psikolog," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho kepada Suara.com, Rabu (17/1/2018).

Alexander mengatakan, polisi melibatkan ahli psikologi untuk mengetahui detail kondisi kejiwaan tersangka.

Baca Juga: Haier G51 Diluncurkan, Ponsel Nougat di Bawah Sejuta

Namun, kata dia, polisi sementara menduga Yuninda ada kecenderungan mengalami gangguan kejiwaan karena berani menyayat leher bayi laki-lakinya sendiri.

"Indikasi ada (gangguan jiwa), jika dikaitkan dengan perbuatannya yang begitu sadis terhadap darah dagingnya sendiri," tukasnya.

Alexander juga menceritakan kondisi Yuninda ketika diringkus polisi. Menurutnya, saat ditangkap, perempuan tersebut tak menunjukkan rasa bersalah.

"Ekspresinya (wajah) datar," kata Alexander.

Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (13/1).

Baca Juga: Teten Dicopot dari KSP, Jokowi: Dia Nanti Setiap Hari Dekat Saya

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Yuninda pada Minggu (14/1).

Saat diinterogasi, Yuninda mengakui telah mengaborsi bayinya. Setelah diaborsi, Yuninda lalu menyayat leher anak bayinya itu dan membuangnya ke tong sampah.

Atas perbuatannya itu, Yuninda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI