Saat diinterogasi, Yuninda mengakui telah mengaborsi bayinya. Setelah diaborsi, Yuninda lalu menyayat leher anak bayinya itu dan membuangnya ke tong sampah.
Atas perbuatannya itu, Yuninda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.