Fatwa 1.829 Ulama Pakistan: Bom Bunuh Diri Haram!

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 17 Januari 2018 | 12:33 WIB
Fatwa 1.829 Ulama Pakistan: Bom Bunuh Diri Haram!
Dua orang relawan dan pasukan keamanan Pakistan tampak tengah mengangkat jenazah korban bom bunuh diri yang terjadi di Sehwan pada, Kamis (16/2/2017) [AFP/Asif Hassan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakistan dalam dua bulan terakhir dilanda banyak serangan teror, terutama oleh pelaku bom bunuh diri. Bahkan, serangan tersebut terbilang gencar sejak kali pertama terjadi pada tahun 2000 silam.

Karenanya, seperti dilansir Kashmir Narrator, Selasa (16/1/2018), ribuan ulama otoritatif di Pakistan mengeluarkan fatwa haram bagi pelaku bom bunuh diri.

Fatwa tersebut untuk menangkal klaim teroris bahwa mereka melakukan bom bunuh diri untuk menegakkan syariat Islam dan merupakan “tugas suci nan mulia”.

"Perjuangan bersenjata melawan aparat negara dan syariat di Pakistan adalah haram. Bom bunuh diri atas alasan apa pun juga haram," demikian cuplikan fatwa yang dikeluarkan sedikitnya 1.829 ulama Pakistan.

Baca Juga: Anak Punya Bakat Bermusik, Perlukah Ikut Les?

Ulama juga telah menyatakan bahwa "mereka yang melakukan serangan bunuh diri di Pakistan dan kaki tangannya adalah pemberontakan terhadap Islam. Pemerintah Pakistan memunyai hak untuk menghukum pelaku sesuai syariat Islam."

Sebelum fatwa itu disahkan, Pakistan kerapkali dikritik negara-negara lain karena dianggap melindungi kelompok-kelompok teroris.

Pakistan juga dituding membiarkan ulam-ulama sayap kanan yang selalu menyebar ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam setiap khotbahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI