Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga anggota Dokter untuk diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupai proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Mereka adalah Dokter Zubairi Djoerban, Dokter Budi Sampoerna dan Dokter Prasetyono.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Selain memanggil ketiganya KPK juga kembali memanggil tersangka Bimanesh. Namun, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Jadi Justice Collaborator Ternyata Bukan Keinginan Setnov Sendiri
Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Novanto.
Fredrich diduga merekayasa kecelakaan Novanto. Selain itu Fredrich bersama Bimanseh diduga memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 lalu.