Anies-Sandi Merasa Wujudkan Kontrak Politik Setelah Izinkan Becak

Rabu, 17 Januari 2018 | 10:42 WIB
Anies-Sandi Merasa Wujudkan Kontrak Politik Setelah Izinkan Becak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan membolehkan becak beroperasi di jalur khusus perkampungan. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengatakan itu masuk ke dalam salah satu poin kontrak politik Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017 lalu.

Sandiaga mengatakan, Anies pernah menandatangani kontrak politik dengan Forum Komuniaksi Tanah Merah Bersatu. Pada kontrak politik tersebut di poin satu butir C menyebabkan: perlindungan dan penataan ekonomi informal, PKL, becak, dan nelayan.

"Kontrak politik ini kami disosodorkan oleh masyarakat untuk Pak Anies, dan ternyata ini kontrak politik pemerintah dulu juga," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Menurut Sandiaga, warga Tanah Merah sebelumnya juga memiliki kontrak politik dengan pemerintah sebelumnya. Ia dan Anies hanya meneruskan kontrak politik yang sudah ada.

Baca Juga: Cerita Kejayaan Becak hingga Diberangus dari Jakarta

"Mereka memiliki berapa kontrak politik, jadi ini yang mau kita lakukan dalam bentuk satu kesatuan. Ada (kontrak politik) pemrintah sebelumnya sebelum kita," kata Sandiaga.

Politikus Partai Gerindra ini memastikan seluruh kontrak politik yang pernah ditandangani Anies atau Sandiaga akan dilaksanakan satu persatu.

"Jadi tidak memilah milah mana kontrak politik. Yang untuk becak ternyata ada kontrak politik pemerintah sebelumnya juga," katanya.

Sandiaga memastikan becak tidak akan beroperasi di jalan raya, apalagi di jalur protokol. Nantinya, becak khusus ada di perkampungan dan beroperasi sebagai angkutan lingkungan. Salah satunya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hanya dibuat di lingkungan saja, dibuat cantik, kayak di Amsterdam," katanya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Menghidupkan Becak, Kemunduran 2 Abad?

Untuk diketahui, keberadaan becak di Jakarta dilarang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sandiaga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan DPRD Jakarta. Ia memastikan kebijakan yang akan dibuat pemerintah DKI tidak akan menabrak aturan.

"Kita bikin sebuah kebijakan yang berpihak pada masyarakat, tapi nggak menabrak aturan atau hukum. Nanti lagi dikaji," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI