Fredrich: Yang Bohong Nanti Kepalanya Diinjak

Selasa, 16 Januari 2018 | 19:51 WIB
Fredrich: Yang Bohong Nanti Kepalanya Diinjak
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Fredrich Yunadi akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah ke polisi karena dinilai memberikan keterangan palsu dengan menyebut Fredrich merekayasa hasil pemeriksaan medis Setya Novanto.

"Ya jelas dong (saya laporkan ke polisi) karena kan dia memberikan keterangan palsu katanya saya memberikan medical record palsu," kata mantan pengacara Novanto usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Fredrich meminta Basaria dan Febri membuktikan kalau dia merekayasa medis.

"Kalau misalkan yang bohong nanti kepalanya diinjak, kan enak gitu kan. Kita lihat gitu loh jangan jadinya rekayasa. Saya tanya, kan saya minta Ibu Basaria sama Febri diperiksa, karena kan dia sudah menuduh di depan media, katanya saya merekayasa, terus penyidik bilang itu kan ranahnya pidana umum. Kalau gitu saya lapor polisi katanya, pidana umum kan ranahnya polisi segera akan saya instruksikan," kata Fredrich.

Ketika ditanya kapak akan lapor polisi, Fredrich belum bisa memastikan.

"Kan gini orang Peradi itu kan pasti ketemu saya, saya akan minta mereka langsung buat surat laporan polisi karena saya sudah minta penyidik melakukan pemeriksaan, penyidik nggak berani, dia bilang ini urusan polisi, kalau gitu penyidik suruh saya lapor ke polisi," katanya.

Fredrich ditetapkan KPK menjadi dugaan pidana menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang telah menjerat Novanto. Fredrich diduga merekayasa kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto dan bekerjasama dengan dokter Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Bimanesh juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Fredrich.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI