Misbakhun Pastikan Rekomendasi Pansus Bukan untuk Revisi UU KPK

Selasa, 16 Januari 2018 | 19:34 WIB
Misbakhun Pastikan Rekomendasi Pansus Bukan untuk Revisi UU KPK
Anggota MPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. [Dok MPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Fraksi Partai Golkar M. Misbakhun siap mengamankan instruksi ketua umumnya, Airlangga Hartarto, untuk mengakhiri masa tugas sebagai anggota panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi bentukan DPR.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar yang berada di pansus KPK sudah mendapatkan arahan secara khusus dari ketua umum untuk segera menyelesaikan masa tugas pansus KPK di masa sidang ini yang akan berakhir pada 14 Februari 2018,” kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Pansus sudah berjalan selama tiga periode masa sidang DPR. Sesuai arahan Airlangga, masa tugas anggota Golkar dalam rangka memperbaiki kinerja KPK dianggap sudah cukup.

Legislator asal Pasuruan menegaskan semangat pengawasan DPR untuk perbaikan. Demikian juga motivasi keterlibatan Golkar di pansus.

“Untuk itu, saya dengan sepenuh hati akan mengamankan kebijakan dan keputusan ketua umum Partai Golkar karena sejak awal kehadiran saya di pansus adalah penugasan dari partai melalui mekanisme fraksi,” ujar Misbakhun.

Misbakhun mengharapkan rekomendasi pansus nanti bisa menjadi masukan bagi komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo untuk memperbaiki kinerja penegakan hukum. KPK diharapkan tidak bekerja sendiri, tapi menjaga koordinasi dengan instansi-instansi lainnya tanpa menghilangkan sikap profesionalisme dalam bekerja.

“Saya juga akan mengawal bahwa rekomendasi Pansus KPK tidak akan melakukan revisi atas UU KPK sesuai arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Airlangga Hartarto,” kata Misbakhun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI