Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menjadi tersangka, hari ini. Kalau sebelumnya dia dijerat dugaan korupsi suap dan menerima gratifikasi, kini dijerat tindak pidana pencucian uang.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.
Rita tidak sendirian. KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin diduga menyembunyikan uang dari hasil penyuapan dan gratifikasi. Rita diduga menyamarkan asal usul harta yang dikumpulkan selama menjadi bupati.
"Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," katanya.
Dia mengatakan ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Namun, semuanya dengan menggunakan nama orang lain.
Jumlah harta diduga akan bertambah karena KPK masih terus melakukan penyidikan.
Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi.