MK Kasih Teguran Keras ke Hakim Arif Jika Kembali Langgar Etika

Selasa, 16 Januari 2018 | 18:07 WIB
MK Kasih Teguran Keras ke Hakim Arif Jika Kembali Langgar Etika
Rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2017-2018 dengan agenda pembacaan nama calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat lantaran bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel Midplaza, Jakarta, pada 2017 lalu.

Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi mengatakan Arief akan diberikan sanksi yang berat jika kembali melanggar kode etik hakim konsitusi. Pemberian sanksi berat akan diberikan oleh Majelis Kehormatan MK berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014.

"Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau (melanggar kode etik) satu kali lagi, akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat," ujar Roestandi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Arief sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi ringan pada tahun 2016. Sanksi tersebut diberikan lantaran Arief terbukti memberikan memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Dalam memo berkop MK yang diberikan kepada Jampidsus diduga sebagai katebelece.

Baca Juga: Psikolog Sindir Hakim MK yang Tolak Uji Materi soal LGBT

Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Dalam memo tersebut, Arief menyatakan Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Tak hanya itu, Roestandi mengatakan pada saat sidang untuk memutuskan sanksi, terjadi perbedaan pendaapat dengan anggota dewan etik MK yakni Salahuddin Wahid dan Bintan Saragih. Ia pun mengusulkan agar Arief dijatuhi sanksi berat karena Arief merupakan Ketua MK.

"Itu dibicarakan panjang lebar, bahwa ini pelanggaran ringan kalau dilakukan hakim biasa. Tapi karena ini Hakim Ketua saya usulkan pelanggaran berat. Tapi saya tidak sendiri dan harus perhatikan pendapat yang lain karena sebagai hakim kami lihat itu sesuai alat bukti dan keyakinan," kata dia

"Semoga in menjadi pelajaran sehingga tidak akan ada pelanggaran lagi. Terlebih sebelumnya dia pernah melakukan pelanggaran," sambungnya.

Selain itu, Roestandi menjelaskan berdasarkan keterangan pimpinan Komisi III dan Arief, pertemuan tersebut hanya membahas perihal penjadwalan uji kepatutan dan kelayakan Arief terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Baca Juga: Gerindra "Walkout" di Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK

"Saya tidak bisa menanyakan itu ke Arief. saya tanya ke DPR, DPR tidak memberi keterangan dengan alasan hak imunitas itu, jadi pada dasarnya beliau menyangkal adanya transaksional itu, itu hanya penjadwalan untuk fit dan proper test," tutur Roestandi.

Di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid alias Gus Solah mengatakan dalam memutuskan sanksi ringan tersebut, Dewan Etik juga meminta keterangan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi, LSM yang melapor dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR yakni Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon Mahesa.

Dalam keterangan tersebut, hanya Desmon yang menyebut pertemuan dengan Arief ada lobi politik dalam hal pencalonan Arief.

"Satu orang (Desmon) mengatakan terjadi lobi seperti yang tertulis di media. Tapi dibantah oleh dua yaitu Trimedya dan Arsul Sani. Kami panggil yang lain untuk memastikan tapi tidak hadir. Jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi. Tidak terjadi apa yang dituduhkan," tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan pelanggaran yang dilakukan Arief pada Desember 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI