Tapi, kelegaan abang penarik becak tak lama.
"Tahun 2001, becak kembali diberangus dari Jakarta oleh Gubernur Sutiyoso dan memang becak hampir habis."
Pemerintah Jakarta memperbaiki regulasi sebelumnya menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tapi faktanya, sampai sekarang becak masih tetap beroperasi di daerah tertentu. Pemukiman penduduk atau sekitar pasar, misalnya. Ini membuktikan kalau becak masih dibutuhkan masyarakat.
"Di tempat saya (Kalimalang), masih ada satu atau becak, di pemukiman."
Sekarang setelah Jakarta dipimpin Anies, muncul wacana untuk menghidupkan becak lagi.
Tigor menyambut positif wacana yang dilontarkan Anies. Tapi, menurut Tigor, gubernur harus memperjelas dulu konsepnya agar tak menimbulkan spekulasi.
"Kalau dorong kembali becak itu. Harusnya regulasinya diubah. Nggak cukup peraturan gubernur saja. Perda 8 yang melarang becak itu direvisi dulu."
Menurut Tigor becak masih bisa beroperasi untuk angkutan jarak pendek, seperti pemukiman.
"Kan selama ini ibu-ibu pakai ojek pangkalan atau odong-odong. Daripada itu bahaya, lebih baik becak," kata Tigor.