Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan barang bukti dan tersangka Sigit Yugoharto ke tahap kedua (tahap penuntutan), Selasa (16/1/2018).
Pelimpahan barang bukti terhadap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dilakukan KPK setelah memeriksa 53 saksi dalam kasus suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
"Unsur saksi dari Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Asisten Manager Maintenance Service PT Jasa Marga (Persero), Vice President Finance Accounting PT Jasa Marga (Persero) Tbk, VP Finance PT Jasa Marga, dan Asmen MSE PT Jasa Marga (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu KPK juga telah memeriksa General Manager dan Karyawan PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Cabang CTC dan Cabang Japek. Lalu diperiksa juga Head of Internal Audit PT Jasa Marga (Persero), Karyawan dan Direktur PT. Marga Maju Mapan, serta pegawai BPK RI Sub Auditorat VII dan pihak swasta.
Baca Juga: BPK Kasih Pilihan Saran Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
"SGY sebagai tersangka juga telah diperiksa sebanyak 5 kali pada 20 September, 9 dan 19 Oktober, 17 November dan 18 Desember 2017," katanya.
Febri mengatakan Sigit akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat. Hal itu juga berlaku untuk tersangka dalam kasus yang sama seperti Ali Sadli dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.
"Sama seperti tersangka sebelumnya, sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Setia Budi dalam kasus ini. Setia Budi sendiri sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Pada tahun 2017, BPK melakukan pemeriksaan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi. Sigit terbukti telah menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari Setia Budi yang langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017 lalu. Bila dirupiahkan, motor tersebut senilai Rp 115 juta.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih 4 Kali WTP dari BPK