Ketemu Pimpinan Komisi III, Ketua MK Diberi Sanksi

Selasa, 16 Januari 2018 | 15:46 WIB
Ketemu Pimpinan Komisi III, Ketua MK Diberi Sanksi
Juru Bicara KPK Fajar Laksono [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pertemuan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief dengan pimpinan Komisi III DPR di Hotel Midplaza, Jakarta, pada 2017, dinyatakan terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
 
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Dewan Etik MK pada 11 Januari 2018, dewan etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan hasilnya dewan etik menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi. Dewan etik menjatuhi hakim terlapor dengan sanski teguran lisan," ujar juru bicara KPK Fajar Laksono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
 
Pelanggaran Arief masuk kategori ringan karena dia bertemu pimpinan Komisi III tanpa undangan resmi, melainkan melalui telepon. 
 
"Pelanggaran ringan yang dimaksud adalah hakim terlapor menghadiri pertemuan di Hotel Midplaza bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR, tanpa undangan resmi atau hanya melalui telepon. Pada poin ini dewan etik yang dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," kata dia
 
Dewan Etik tidak menemukan adanya lobi-lobi politik dalam pertemuan.
 
"Kami sampaikan dalam pemeriksaan itu, tidak terdapat bukti-bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi poltiik apakah terkait pencalonannya sebagai hakim konstitusi atau apapun. Ini tidak terbukti," kata dia.
 
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan pelanggaran yang dllakukan Arief pada Desember 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI