Suara.com - Polisi meringkus Yuninda (21) lantaran telah menggugurkan bayinya sendiri. Dia juga membunuh anaknya.
Yunida tega menyayat leher darah dagingnya. Kemudian membuangnya ke tong sampah Rumah Makan Bebek Janda, Jalan Senayan Utama, Blok HJ, Nomor 1A, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Setelah itu tersangka memotong tali pusar si bayi dengan menggunakan pisau dapur, kemudian tersangka memotong leher bayi menggunakan pisau tersebut namun tidak sampai putus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (17/1/2018).
Aborsi bayi berkelamim laki-laki itu dilakukan Yuninda pada Jumat (12/1/2018) pekan lalu. Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat bayi di tong sampah Bebek Janda, Sabtu (13/1/2018).
Baca Juga: Gubernur Ohio Larang Aborsi Janin Positif Down Sindroma
Dari hasil pemeriksaan, Yunida mengaku melakukan aborsi itu dengan mengurut perut besarnya menggunakan minyak. Setelah bayi itu dikeluarkan, pelaku langsung memotong tali pusar bayi malang itu dengan menggunakan pisau dapur.
Tak hanya itu, Yuninda menggorok leher bayinya hingga hampir putus. Kemudian, mayat bayi itu dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah.
"Setelah bayi sudah tidak bernyawa, kemudian tersangka membuangnya ke tempat sampah," kata dia.
Terkait kasus ini, Yulinda dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Perempuan Argentina Gelar Demonstrasi Protes Kriminalisasi Aborsi