Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bakal kembali dipanggil Polda Metro Jaya, untuk diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah, pada Kamis (18/1/2018) pekan ini.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ari mengungkapkan, sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Sandiaga.
Surat panggilan kedua itu dilayangkan penyidik, setelah Sandiaga meminta penundaan pemeriksaan pada Oktober 2017. Saat itu, Sandiaga beralasan tak bisa memenuhi panggilan polisi karena baru dilantik sebagai Wagub DKI.
"Orang dipanggil sekali jika tidak ada alasan wajar dan masuk akal, maka kami layangkan panggilan kedua," kata di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018).
Baca Juga: Grup WhatsApp Keluarga Terlalu Cerewet? Fitur Baru Ini Solusinya
Penyidik Polda Metro Jaya sedang menangani kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 yang dituduhkan kepada Sandiaga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan Fransiska yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Selain kasus penggelapan tanah, Fransiska juga kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.
Baca Juga: Ban Ekstrak Kulit Jeruk Yokohama Perluas Pasar ke Segmen Rush
Ketiga kasus tersebut masih berkaitan dengan permasalahan penjualan tanah yang merupakan aset milik PT Japirex. Dari ketiga kasus itu, status Sandiaga masih sebagai saksi.