Kasus e-KTP, Cabub Probolinggo Ini Klaim Tak Kenal Anang

Selasa, 16 Januari 2018 | 13:18 WIB
Kasus e-KTP, Cabub Probolinggo Ini Klaim Tak Kenal Anang
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang saat ini maju menjadi Calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur Abdul Malik Haramain diperiksa KPK soal korupsi e-KTP (baju biru). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang saat ini maju menjadi Calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur Abdul Malik Haramain mengaku tak kenal dengan tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo.

Dia mengklaim selama duduk sebagai anggota Komisi II saat bergulirnya proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut tidak pernah mendengar nama Direktur Utama PT Quadra Solutions itu.

"Nggak (kenal) sama sekali, saya dengar nama Pak Anang itu yah, sekarang aja," katanya usai diperiksa sebagai saksi untuk Anang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Meski begitu, Abdul Malik tetap menjelaskan apa yang diketahuinya tentang proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Namun, hal tersebut hanya disampaikannya kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Calon Bupati Probolinggo Diperiksa KPK Kasus Korupsi E-KTP

"Karena sebagai saksi menurut hukum saya tidak boleh menjelaskan apa yg ditanyakan, jadi mohon maaf silakan tanyakan langsung kepada penyidik. Semuanya sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Abdul.

Dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, politikus PKB itu disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 37 ribu dolar AS.

Sebelumnya KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Malik untuk tersangka Anang, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Dia juga sudah diperiksa beberapa kali untuk sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Malik saat ini merupakan calon Bupati Probolinggo, Jawa Timur. Dia sudah mendaftar bersama pasangannya HM Muzayyan. Malik dan Muzayyan didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Sidang e-KTP, Keponakan Setnov Disebut Terima Uang USD2,6 Juta

Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik KPK memanggil kembali anggota dan mantan anggota DPR saat proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut berjalan. KPK tengah mendalami aliran uang hasil proyek e-KTP yang diduga masuk ke kantong wakil rakyat.

Mereka yang telah diperiksa yaitu, mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Yasonna H Laoly, mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, hingga mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Effendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI