Fredrich ke KPK: Silakan Kalau Sekarang Mau Melawan MoU

Selasa, 16 Januari 2018 | 13:05 WIB
Fredrich ke KPK: Silakan Kalau Sekarang Mau Melawan MoU
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perjanjian kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung kalau tetap ngotot memeriksa ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi.

"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Nggak ada urusan sama saya," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2017). Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK setelah tak jadi pengacara Novanto. Dia jadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Novanto.

KPK sudah memeriksa Reza Phalevi sebagai saksi untuk Fredrich. Namun, Reza mangkir. KPK akan kembali memanggilnya dengan berkoordinasi dengan Polri.

Menurut Fredrich KPK seharusnya menghormati MoU dengan Polri dan Kejagung sebelum memeriksa Reza.

"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru nggak? Ada kan. Itu ditaati, saya nggak ikut campur," katanya.

Kerjasama KPK, Polri, dan Kejagung ditandatangani pada 27 Maret 2017. Pasal 3 , poin 5, disebutkan: "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil pihak yang dipanggil."

Poin 6 disebutkan, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya, maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."

Tapi, MoU tak menyebutkan larangan untuk memeriksa anggota KPK, Polri, maupun Kejagung, kalau berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI