Lelaki yang Remas Payudara Perempuan Itu Sudah Ditangkap

Selasa, 16 Januari 2018 | 11:03 WIB
Lelaki yang Remas Payudara Perempuan Itu Sudah Ditangkap
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki yang meremas payudara perempuan berinisial AF dibekuk aparat Polres Kota Depok di rumahnya, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku insialnya AH, umurnya 29 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018).

AH dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. Dia terancam hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

AF diremas payudaranya ketika sedang berjalan kaki di Jalan Kuningan Dapuk, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018), siang. Ketika itu, AF hendak menuju stasiun kereta api Pondok Cina.

Awalnya, AF tak mencurigai pengendara sepeda motor yang berada di belakangnya. Dia berpikir pengendara itu ingin menanyakan alamat.

"Si korban lewat, terus dia lihat ada orang berhenti. Dipikir korban mau nanya, terus orang itu pegang payudaranya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com, Senin (16/1/2018).

"Iya dipegang langsung pergi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI