Suara.com - Kejadian ambruknya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin siang, Senin (15/1/2018) dengan korban luka 72 orang, adalah hal yang sangat tragis. Gedung semegah BEI, selasarnya bisa roboh tanpa sebab musabab yang jelas.
"Kejadian ini tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi, dan utamanya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung, khususnya gedung publik," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Oleh karena itu, YLKI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa pihak managemen gedung BEI karena patut diduga melanggar UU tentang Bangunan Gedung. Hal ini juga bisa merupakan keteledoran pihak managemen building yang tidak melakukan perawatan terhadap bangunan gedung dimaksud, sehingga mengakibatkan runtuhnya selasar tersebut.
"Dan dimungkinkan memeriksa pihak kontraktor saat membangun selasar dimaksud," jelasnya.
Baca Juga: YLKI Kritik Putusan MA Soal Larangan Motor Cacat Yuridis
YLKI juga mendesak managemen gedung BEI untuk bertanggungjawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata.
"Kami juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran. Sebab kecelakaan tersebut bisa menimbulkan rasa takut bagi pengunjung gedung-gedung publik," tuturnya.