Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa penyanyi lawas Kuspuji Istiningdyah atau Iis Sugianto di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018), sebagai saksi dengan tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iis diperiksa sebagai saksi untuk mendalami penjualan rumah Iis yang dibeli oleh Emirsyah.
"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ujar Juru Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1/2018).
Sementara itu, Iis mengaku pemeriksaannya untuk mengklarifikasi aset rumah yang dimilikinya, yakni sebuah rumah yang dibeli oleh Emirsyah di Pondok Indah.
"Saya hanya sebagai warga negara yang baik, saya membantu KPK di sini mengklarifikasi, karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka (Emirsyah)," kata Iis.
Adapun penjualan rumahnya tersebut kata Iis dilakukan pada tahun 2000.
"Tahun 2000-an, di Pondok Indah," ucapnya.
Tak hanya itu, Iis juga ditanya penyidik perihal asal usul uang yang dibeli Emirsyah untuk membeli rumahnya.
"Saya nggak tahu uang dari mana. Tanya saja deh sama penyidik," tutur Iis.