Jadi Justice Collaborator Ternyata Bukan Keinginan Setnov Sendiri

Senin, 15 Januari 2018 | 19:58 WIB
Jadi Justice Collaborator Ternyata Bukan Keinginan Setnov Sendiri
Pengacara mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, sambangi KPK, Jakarta, Selasa (20/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator ke KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Tapi menurut pengacara Maqdir Ismail sebenarnya itu bukan keinginan Novanto, melainkan ada orang tertentu yang memintanya.

"Sepanjang yang saya tahu beliau ini. Saya harus jujur katakan, beliau (Novanto) diminta oleh orang tertentu untuk jadi justice collaborator," ujar Maqdir di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Maqdir enggan mengungkapkan orang tertentu itu. Jurnalis dia sarankan untuk bertanya kepada KPK.

"Silakan tanya KPK apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, itu jauh lebih baik daripada saya yang ngomong, saya salah nanti saya nggak mau," kata dia.

Lebih jauh, Maqdir mengatakan mengakui perbuatan bukan berarti mengakui surat dakwaan.

"Mengakui perbuatan termasuk di antaranya mengikuti pertemuan-pertemuan. Ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui. Tapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakukan ini adalah sesuatu yang saya kira kita berlebihan."

"Salah satu contohnya menerima aliran dana sebesar USD 7,2 juta. Ini darimana. Karena saya sudah tanya betul kepada beliau ada ini atau tidak, beliau katakan beliau belum tahu mengenai ini."

Novanto didakwa menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.

Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI