Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Munarman Ajak Umat Islam Tinggalkan Partai Pendukung UU Ormas
Senin, 15 Januari 2018 | 17:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara
07 Juni 2022 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI