Fredrich Yunadi: Advokat se-Indonesia Bersatulah, Boikot KPK!

Senin, 15 Januari 2018 | 15:02 WIB
Fredrich Yunadi: Advokat se-Indonesia Bersatulah, Boikot KPK!
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menghalang-halangi penyelidikan kasus mega proyek KTP elektronik, Senin (15/1/2018).

Fredrich datang dari sel tahanan ke gedung KPK menggunakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasywah tersebut. Ia didampingi dua penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada wartawan, Yunadi menuding KPK melecehkan profesi advokat maupun hak imunitas pengacara yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PPU-XI 2013.

Baca Juga: Saksi Sebut Ada Transfer Duit ke Rekening Rekan Setya Novanto

Karenanya, Yunadi meminta seluruh advokat di Indonesia untuk memboikot KPK, atas peristiwa penangkapan dirinya tersebut.

"Jadi harus ingat, saya hanya mengimbau, advokat seluruh indonesia boikot KPK, itu saya minta," seru Yunadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Advokat," tambahnya.

Yunadi menegaskan, sebelum dijemput paksa, dirinya sama sekali tak mengindari pemeriksaan KPK.

Ketika dibekuk KPK, Yunadi mengklaim berada di rumah sakit untuk memeriksa kesehatan. Namun, ia mengakui waktu itu mendapat informasi tengah dicari-cari penyidik KPK.

Baca Juga: Toyota C-HR Jadi SUV Terlaris di Jepang

"Seolah-olah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua, saya di rumah sakit kebetulan chek up, kemudian datang dijemput, hanya itu, tidak ada dicari seharian, itu semua bohong itu," tudingnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI