Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan sejumlah saksi di persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Dalam sidang kali ini, JPU KPK mendatangkan saksi dari sejumlah perusahaan money changer.
Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa, Neni mengaku menerima uang dari perusahaan Biomorf Mauritius. PT Mekarindo Abadi Sentosa merupakan salah satu perusahaan money changer.
"Ada jual beli valas kepada OEM?" jaksa Eva Yustisiana saat mengajukan pertanyaan kepada Neni.
Baca Juga: Tetap Main Tenis Meja di Sel Tahanan, Setnov: Tak Bisa Berenang
Neni mengatakan uang tersebut berasal dari titipan money changer PT Raja Valuta yang diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.
PT Oem Investment merupakan perusahaan milik pengusaha Made Oka Masagung, yang merupakan rekan Novanto. PT Oem Investment menjadi perantara penerima uang Novanto.
"Ada. Money changer itu itu beli ke saya, minta tolong ke (transfer) ke Singapura, OEM," jawab Neni.
Eva pun kembali menanyakan money changer. Ia pun mengetahui bahwa money changer yang dimaksud yakni Raja Valuta.
"Money changer-nya apa?" kata Eva.
Baca Juga: Gantikan Setnov, Bambang Soesatyo Diminta Baik ke Wartawan
"Saya tahunya Raja Valuta. Raja Valuta beli sama saya, saya jalani dari bank ke rekening mereka," tutur Neni.