Suara.com - Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sopan Adrianto membenarkan gaji guru di Jakarta ada yang mencapai Rp31 juta per bulan. Guru tersebut, kata dia, mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
"Itu adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah itu ya guru juga gitu lho," ujar Sopan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Tunjangan kinerja daerah untuk kepala sekolah besar. Jika dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi, gaji kepala sekolah mendekati angka Rp31 juta.
"(Rp31 juta) ya sudah semua, take home pay," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Ungkap Sumber Sebut Gaji Guru Rp31 Juta
Saat mendampingi Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menerima tokoh pendidikan Islam Indonesia Nanat Fatah Natsir dan Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Andi Faisal di Balai Kota pada Kamis (11/1/2018) lalu, membahas isu pendidikan.
Pola pendidikan di Jakarta dinilai tidak kalah dengan negara Finlandia, dalam hal gaji guru.
"Sebenarnya waktu itu, profesor itu menyampaikan bahwa gaji di Finlandi itu Rp31 juta kalau di kurs rupiah kan. Nah, Pak Wagub nanya, 'DKI gimana?', 'Ya mendekati itu, Pak,' saya bilang," kata Sopan.
"Karena kalau dihitung-hitung, guru senior, kepala sekolah senior, itu ya mendekati situ. Tapi take home pay ya, kalau gaji mah semua standar namanya PNS," Sopan menambahkan.
Meski begitu, ia mengatakan gaji guru di Jakarta rata-rata sekitar Rp7 sampai Rp9 juta. Itu sudah termasuk dengan TKD. Tidak semua guru mendapat tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Gaji Guru Terbaik Rp31 Juta, Wakadisdik Tertawa
Pernyataan itu berbeda dengan Wakil Dinas Pendidikan Jakarta Bowo Irianto. Kepada wartawan, Bowo menyebut gaji guru ditambah tunjangan dan sertifikasi di Jakarta tidak ada yang mencapai Rp31 juta per bulan, melainkan hanya sekitar Rp14 juta.