Peradi Akan Periksa Etik Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 15 Januari 2018 | 01:46 WIB
Peradi Akan Periksa Etik Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi
Tersangka Pengacara Setnov Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI