Orangtua yang Merantai Kaki Bocah ZR Bekerja sebagai Pemulung

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 14 Januari 2018 | 20:49 WIB
Orangtua yang Merantai Kaki Bocah ZR Bekerja sebagai Pemulung
Dua pelaku yang merantai kaki anak berinisial ZRA (11) di Padang, Sumatera Barat, terancam pidana penjara selama delapan tahun atas perbuatannya. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia ditemukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Margiyanta, dengan kaki terpasang rantai gembok dan minta tolong.

Margiyanta kemudian membawa anak tersebut masuk ke rumah karena merasa prihatin, dan menanyakan apa yang terjadi. Kemudian menyerahkan ZRA ke Polsek Padang Barat.

Dari Polsek Padang Barat, bocah malang itu pada Jumat (12/1), dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Petugas harus menghadirkan ahli kunci untuk membuka rantai.

Kepada petugas,  ZRA sempat menceritakan kalau ia dirantai oleh ayah tiri dan diketahui oleh ibu kandungnya, agar tidak kabur dari rumah saat malam hari. Sementara pada pagi hari, ia disuruh mengemis untuk mencari uang.

Baca Juga: Maia, Judika, Ari Lasso Puji Habis-habisan Marion Jola

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI