Suara.com - Dua pelaku yang merantai kaki anak berinisial ZRA (11) di Padang, Sumatera Barat, terancam pidana penjara selama delapan tahun atas perbuatannya.
"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz seperti dilansir Antara, Minggu (14/1/2018).
Polisi menjerat kedua tersangka bernama Muklis (47), dan Noflinda (30), memakai Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Baca Juga: Maia, Judika, Ari Lasso Puji Habis-habisan Marion Jola
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.”
Ia juga menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan keduanya dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.
Kedua tersangka itu ditangkap petugas pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.
Baca Juga: Babak Pertama, Indonesia vs Islandia Imbang 1-1
Sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika ZRA (11) ditemukan berjalan di asrama polisi kawasan Lolong, kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis malam (11/1), sekitar pukul 23.00 WIB.