Suara.com - Bocah perempuan berinisial ZR yang baru berusia 11 tahun, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.
Kaki ZR, warga Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat, itu dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri, akibat menolak menjadi pengemis.
ZR, seperti dilansir Coveasia—jaringan Suara.com, Sabtu (13/1/2018), berhasil melarikan diri dari rumahnya hingga ia sampai ke rumah salah seorang anggota polisi di Kecamatan Padang Barat.
Baca Juga: Bermasalah, Xiaomi Tunda Update Android Oreo di Mi A1
"Anak ini cerdas, dia berhasil melarikan diri dari rumah dan menuju rumah salah seorang petugas di Padang Barat, kemudian baru diantarkan ke Polresta Padang," sebut Kasat Reskrim Polresta Padang Komisaris Daeng Rahman.
Daeng menjelaskan, anak tersebut disuruh oleh orang tuanya mengemis, karena menolak makanya dia lari dari rumah.
Ia menjelaskan, untuk sementara anak tersebut dititipkan di unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan akan dilakukan penyelidikan terhadap orang tua.
“Kalau terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan dengan sangsi hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai dengan Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Daeng.
Moriz, ayah kandung ZR, mengakui sama sekali tak mengetahui kekerasan yang menimpa ZR. Sebab, ia mengakui sudah sepekan terakhir pergi melaut.
Baca Juga: Maia, Judika, Ari Lasso Puji Habis-habisan Marion Jola
Selain itu kata Moris, dia dan ibu Zahra telah lama bercerai dan keduanya sudah memiliki pasangan baru.