Fredrich Yunadi Ditahan KPK, Peradi: Kami Agak 'Mutung'

Minggu, 14 Januari 2018 | 17:45 WIB
Fredrich Yunadi Ditahan KPK, Peradi: Kami Agak 'Mutung'
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Advokat Indonesia berharap dibukakan pintu oleh Komisi Pemberantasn Korupsi untuk menjalin kerja sama.

Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara, memastikan kalau kerja sama tersebut terjalin semakin menguatkan lembaga antirasywah.

"Peradi sangat berharap dibukakan pintu oleh KPK untuk melakukan komunikasi. Kehadiran Peradi bukan tidak mungkin bisa menguatkan," ujar Rivai di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Baca Juga: Keringat karena Sauna Bisa Hilangkan Racun dalam Tubuh?

Terkait kasus Frederich Yunandi, Rivai menyayangkan langkah KPK tidak melakukan koordinasi dengan Peradi.

KPK menetapkan Yunadi sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Ia diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018 .

"Pada kali ini kok kami tak dipanggil. Kami sedikit agak ‘mutung’ (kecewa) sebetulnya," tuturnya, tertawa.

Rivai kemudian membandingkan ketika mantan ketua KPK Bambang Widjojanto terjerat kasus di kepolisian. Saat itu, kata Rivai, koordinasi antara KPK dan Peradi berjalan baik.

Baca Juga: Jefri Nichol Rayakan Ultah dengan Tanam Bakau

"Ini kok sekarang lupa. Karena percaya deh, kehadirkan kami untuk mendukung (KPK). MoU (momerandum of understanding; MoU) kami harapkan juga. Dengan Polri kami sudah buat," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI