Fredrich Yunadi Ditahan, PBHI: Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum

Minggu, 14 Januari 2018 | 16:41 WIB
Fredrich Yunadi Ditahan, PBHI: Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tak ada profesi yang kebal hukum," Julius menegaskan.

KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Frederich diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto.

Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018.

Baca Juga: Andika Ngaku Beri Rp15 Juta Perbulan, Mantan Istri Protes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI