Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

Minggu, 14 Januari 2018 | 15:35 WIB
Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mencatat tidak hanya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang tersandung masalah hukum dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti Hukum ICW Lola Ester mengatakan, sejak 2005 ada sekitar 22 orang pengacara yang pernah dijerat dengan UU Tipikor.

"Catatan ICW dari 2005 ada 22 advokat daterjerat perkara korupsi. Mayoritas tingkat pidana suap menyurap," ujar Lola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Baca Juga: Benarkah Bersepeda Pengaruhi Kesehatan Seksual Lelaki?

Lola kemudian merinci, 16 advokat dijerat karena suap menyuap, dua orang dijerat karena memberikan keterangan tidak benar, empat orang menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.

Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK sebanyak 16 orang, selebihnya ditangani Kejaksaan 5 orang dan kepolisian satu orang. Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Hapisan Hutagalung, dia divonis 12 tahun penjara.

"Advokat jadi salah satu posisi yang rawan. Meskipun profesi dapat hak imunitas. Tapi sejauh mana hak imunitas itu," kata dia.

Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1/2018). Dia diduga menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

KPK menuding Fredrich sudah memesan  lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov masuk RS untuk dirawat.

Baca Juga: Tak Puas Dapatkan Coutinho, Messi Minta Barcelona Beli Pemain Ini

Berikut daftar 22 advokat yang dijerat dengan UU Tipikor

Tengku Syaifuddin Popon:  Suap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp250 juta terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh tahun 2005. Kasus ditangani KPK. Dia divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.

Harini Wijoso : Suap pegawai MA dan hakim angung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo tahun 2005. Kasus ditangani KPK, Divonis MA tiga tahun penjara  dan denda Rp100 juta.

Manatap Ambarita: Menghalamg-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Afner Ambarita Manatap meminta kliennya tak menghadiri panggilan penyidik ketika diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (2008). Instansi yang menangani Kejaksaan.

Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding di Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012 masuk ke dalam DPO dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.

Lambertus Palang Ama: Terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar dan merekayasa asal usul uang Rp28 miliar milik Gayus (2010). Instansi yang menangani Kejaksaan. Dijerat dengan Pasal 22 dan pasal 28 Undang-Undang Tipikor.

Dia divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal usil uang Rp28 miliyar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Adner Sirait: Suap terhadap Ibrahim, Hakim Pengadilan TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemprov DKI Jakarta (2010). Instansi yang menanhani KPK. Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.

Haposan Hutagalung: Terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangam tidak benar asal usul harta Gayus, menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisari Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat sebagai Kabareskrim tahun 2011. Instansi yang menangani Kejaksaan.

Haposan didakwa berlapis melanggar Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 22 UU Tipikor. Divonis Pengadilan Tipikor sekama 7 tahun penjara namun diperberat di MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

Mohammad Hasan bin Khusi (warga negara Malaysia): Menghalang-halangi penyidik tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin tahun 2013. Instansi yang menangani KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Azmi bin Muhammad Yusuf (warga negara Malaysia): Menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin (2013). Instansi yang menangani KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mario C Bernardo: Suap berkaitan dengan perkara yang tengah berada di tingkat kasasi MA tahun 2013. Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Divonis pengadilan Tipimor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Susi Tur Andayani: Menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada tahun 2014. Intansi yang menangani KPK.

Dia divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasa MA 23 Februari 2014, Susi divonis 7 tahun penjara.

M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry: Suap kepada hakin dan paniera PTUN Medan tahun 2015. Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

OC Kaligis: Suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan tahun 2015. Instansi yang menangani KPK. OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara. Di tingkat banding hukumanya naik menjadi 7 tahun bui. Tingkat kasasi, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Vonis OC lalu dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat peninjauan kembali.

Raoul Adithya Wiranatakusumah: Suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili tahun 2016. Instansi yang menangani KPK.

Dia terjaring OTT KPK dan Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun 9 September 2017 dan denda RP150 juta. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.

Bertha Natalia: Suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengaturan majelis hakim dan mendapatka  keringanan putusan dalam perkara pidana yang libatkan artis Saiful Jamil pada 2016. Instansi yang menangani KPK.

Terjaring OTT KPK pada Kamis 16 Juni 2016. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 21 November 2016.

Kasman Sangaji: Suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengaturab majelis hakim dan mendapatkan  keringanan putusan dalam perkara pidana yang libatkan artia Saiful Jamil tahun 2016. Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK pasa Kamis 16 Juni 2016. Kasman dijatuhi vonjs 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kuringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 14  November 2017.

Samsul: Suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengaturan majelis hakim dan mendapatkan keringanan putusan dalam perkara pidana yang libatkan artis Saiful Jamil pada tahun 2016. Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK pada Kamis 16 Juni 2016. Divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta 21 November 2016.

Awang Lazuardi Embat: Suap kepada Kepala Subdirektorar Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana  Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna untuk penanganan perkara di MA tahun 2016. Instansi yang menangani KPK.

Awang terjaring OTT KPK pada Jumat 12 Febriati 2017. Di tempat terpisah, tim penyidik juga membekuk pengusaha Ichsan Suaidi dan Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Nadri Tristianto Sutrisna. Dalam operasi itu, petugas KPK berhasil menyita uang sekitar Rp400 juta dari Andri di rumahnya kawasan Gading Serpong.

Harris Arthur Hedar: Suap kepada AKBP Radem Brotoseno sebesar Rp1,9 miliyar untuk menunda proses kasus perkara yang sedang ditanhani oleh Bareskrim Polri tahun 2016. Instansi yang menangani kepolisian.

Terjaring OTT Satgas Saber Pungli. Harris Arthur Hedar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipimor Jakarta pada 14 Juni 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Akhmad Zaini: Suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd terhadap PT. Aquamarone Divindo Inspection (2017). Instansi yang menangani KPK.

Terjaring OTT KPK pada 22 Agustus 2017. Panitera Tarmizi diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp425 juta dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT. ADI yang berperkara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga 21 Agustus 2017. Akhmad Zaini dituntut 3 tahun dan denda Rp59 juta subsidair tiga bulan kurungan. Zaini dinilai terbukti korupsi yakni memberi atau menjanjikan uang Rp425 juta kepada Tarmizi. Vonis belum dijatuhkan kepda Akhmad.

Fadly Tuanany: Suap terhadap penyidik Polda Malut terkait dugaan kasus yang melibaykan Ketua DPRD Halmahera Tengah Rusmini Sadar Alam (2017). Instansi yang menangani kejaksaan. Menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 12 Desembee 2017. Proses hukum masih berjalan.

Ace Kurnia: Suap terhadap penyidik Polda Malut terkait dugaan kasusu yang melibatkan Ketua DPRD Halmahera Tengah Rusmini Sadar Alam (2017). Instansi yang menangani kejaksaan. Menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 12 Desember 2017. Proses hukum masih berjalan

Frederich Yunadi: Menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto tahun 2017. Instansi yang menangani KPK. 

KPK menetapkan Frederich Yunadi sebagai tersangka 10 Januari 2018. Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018. Proses hukum masih berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI