Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

Minggu, 14 Januari 2018 | 15:35 WIB
Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Haposan Hutagalung: Terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangam tidak benar asal usul harta Gayus, menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisari Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat sebagai Kabareskrim tahun 2011. Instansi yang menangani Kejaksaan.

Haposan didakwa berlapis melanggar Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 22 UU Tipikor. Divonis Pengadilan Tipikor sekama 7 tahun penjara namun diperberat di MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

Mohammad Hasan bin Khusi (warga negara Malaysia): Menghalang-halangi penyidik tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazaruddin tahun 2013. Instansi yang menangani KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Azmi bin Muhammad Yusuf (warga negara Malaysia): Menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin (2013). Instansi yang menangani KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Benarkah Bersepeda Pengaruhi Kesehatan Seksual Lelaki?

Mario C Bernardo: Suap berkaitan dengan perkara yang tengah berada di tingkat kasasi MA tahun 2013. Instansi yang menangani KPK. Terjaring OTT KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Divonis pengadilan Tipimor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Susi Tur Andayani: Menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada tahun 2014. Intansi yang menangani KPK.

Dia divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasa MA 23 Februari 2014, Susi divonis 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI