Suara.com - Indonesia Corruption Watch mencatat tidak hanya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang tersandung masalah hukum dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Peneliti Hukum ICW Lola Ester mengatakan, sejak 2005 ada sekitar 22 orang pengacara yang pernah dijerat dengan UU Tipikor.
"Catatan ICW dari 2005 ada 22 advokat daterjerat perkara korupsi. Mayoritas tingkat pidana suap menyurap," ujar Lola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
Baca Juga: Benarkah Bersepeda Pengaruhi Kesehatan Seksual Lelaki?
Lola kemudian merinci, 16 advokat dijerat karena suap menyuap, dua orang dijerat karena memberikan keterangan tidak benar, empat orang menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.
Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK sebanyak 16 orang, selebihnya ditangani Kejaksaan 5 orang dan kepolisian satu orang. Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Hapisan Hutagalung, dia divonis 12 tahun penjara.
"Advokat jadi salah satu posisi yang rawan. Meskipun profesi dapat hak imunitas. Tapi sejauh mana hak imunitas itu," kata dia.
Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1/2018). Dia diduga menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
KPK menuding Fredrich sudah memesan lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov masuk RS untuk dirawat.
Baca Juga: Tak Puas Dapatkan Coutinho, Messi Minta Barcelona Beli Pemain Ini
Berikut daftar 22 advokat yang dijerat dengan UU Tipikor
Tengku Syaifuddin Popon: Suap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp250 juta terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh tahun 2005. Kasus ditangani KPK. Dia divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.
Harini Wijoso : Suap pegawai MA dan hakim angung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo tahun 2005. Kasus ditangani KPK, Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.