Beberapa hari setelah dia dilantik pada Januari 2017, Presiden Trump menandatangani Executive Order 13769 yang melarang warga di tujuh negara memasuki AS selama 90 hari.
RUU tersebut, yang sering disebut sebagai "larangan Muslim", juga melarang para pengungsi dan menyebabkan kebingungan massal mengenai apakah pelancong dengan status kewarganegaraan AS diizinkan kembali ke negara tersebut.
Perintah yang menyebabkan aneka protes dan demonstrasi itu akhirnya direvisi dengan Gedung Putih dengan merilis daftar negara yang terus berganti.
Baca Juga: iPhone SE 2 Segera Dirilis, Ini Prediksi Spesifikasinya