Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi jika tetap berniat membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi. Namun ganti rugi menurutnya tidak bisa dibayarkan begitu saja.
Dikatakan Yusril, ganti rugi tersebut memang merupakan salah satu konsekuensinya. Pemprov DKI menurutnya tidak bisa menghindari kewajiban tersebut mengingat pembatalan dilakukan secara sepihak.
Hal itu dikatakan Yusril demi menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang menyatakan siap dengan konsekuensi pencabutan sertifikat HGB, termasuk dengan membayar pengembang yang merasa dirugikan.
"(Namun) Pemprov tidak bisa serta-merta membayar begitu saja kerugian pengembang jika HGB jadi dicabut," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Pasalnya menurut Yusril, penggantian dana itu akan diambil dari APBD. Akan tetapi masalahnya, keputusan alokasi dana tersebut tentunya harus mendapat persetujuan dari DPRD (Jakarta).
Selain itu, Yusril menilai kantong APBD DKI tidak akan sanggup mendanai ganti rugi tersebut, lantaran nilai investasinya (pulau-pulau reklamasi) bisa jadi lebih besar dari pendapatan DKI Jakarta yang dipatok Rp66 triliun sesuai APBD.
Soal Reklamasi, Yusril: Pemprov Tak Bisa Ganti Rugi Begitu Saja
Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
22 November 2024 | 18:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI