Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:18 WIB
Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama
Tersangka Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi, kini berada di satu tempat dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto. Keduanya tepatnya berada di Rumah Tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang berlokasi persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka FY (Fredrich Yunadi) ditahan di Rutan KPK, Kavling K4," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).

Seperti dijelaskan oleh Febri, penahanan terhadap Fredrich akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Fredrich ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, usai ditangkap pada Jumat (12/1) pukul 00.08. Fredrich dijemput paksa penyidik KPK lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti, keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI