Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ajudan mantan Ketua DPR Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Reza pada Senin (15/1/2018). Reza akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
"Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan pada yang bersangkutan, (Reza)" ujar Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).
Reza merupakan ajudan Novanto, saat Novanto menjadi Ketua DPR RI. Pemanggilan ulang terhadap Reza lantaran sebelumnya mangkir dari penyidik KPK pada Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: KPK Bantah Tudingan Fredrich soal Menyerang Advokat
"Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Reza Pahlevi yang tidak hadir dalam agenda riksa (pemeriksaan) Rabu 10 Januari 2018," kata dia.
Tak hanya itu, Febri menambahkan KPK juga meminta bantuan kepolisian dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kadiv Propam Mabes Polri, Brigjen Polisi Martuani Sormin.
"KPK juga surati Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2017," tandasnya
Sebelumnya, KPK mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah. KPK juga mencegah mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan Hilman Mattauch. Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Baca Juga: Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.