Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:30 WIB
Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI