"Ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi. Dan selama itu tidak pernah ada pengkajian secara mendalam," kata Yusril saat diskusi reklamasi dan inveetasi , Sabtu (13/1/2018).
Yusril mengatakan polemik pembangunan reklamasi yang kini dipersoalkan pemerintah Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tidak lagi berbicara soal hukum.
Menurut Yusril, Anies-Sandi juga harus cermat membuat keputusan yang kemungkinan dampaknya sangat luas. Ia menyatakan, pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan kepada pengembang telah dilalui atas surat perjanjian.
"Pemerintah Provinsi DKI harus hati-hati dan lebih bijak. Karena ini bukan kebijakan pemerintah daerah, ini perjanjian," ujarnya.
Baca Juga: Reklamasi Merupakan Kebutuhan Negara
Yusril juga menjelaskan jika suatu saat kemudian pemerintah membatalkan HGB dengan alasan tidak sesuai aturan. Padahal, Hak Pengelolaan Lahan pulau reklamasi telah diberikan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Satu keputusan itu hanya bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik," ujarnya.
Keputusan menarik sertifikat itu, dia melanjutkan, tak bisa langsung diputuskan karena bukan suatu kebijakan seperti peraturan gubernur. Yusril juga menyarankan, pemerintah Ibu Kota DKI beserta pemangku kepentingan yang lain duduk bersama mencarikan solusi. (Lili Handayani).